You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Taba Pasmah
Desa Taba Pasmah

Kec. Talang Empat, Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu

Selamat datang di website Sistem Informasi Desa Taba Pasemah, Kantor Desa membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08 00. WIB s.d 15.00 WIB

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2022

Administrator 08 Februari 2022 Dibaca 441 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2022

Pemerintah Desa Taba Pasmah, Selasa (08/02/2022) mengadakan Musyawarah Desa Khusus Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 bertempat di Kantor Desa Taba Pasmah. Musyawarah ini dihadiri Pemerintah Kecamatan Talang Empat beserta jajarannya, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat lainnya.

 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Taba Pasmah akan menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022.

 

Selain itu, dibahas juga mengenai Bantuan Pemerintah lainnya yang terhenti penyaluran selama berbulan-bulan seperti Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) agar warga mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan bantuan mereka.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Taba Pasmah Bapak Bushari menyampikan bahwa  Pemerintah Desa akan terus berusaha mengusulkan kembali nama-nama warga penerima bantuan pemerintah lainnya yang terhenti penyaluran kepada Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah”

 

Penganggaran BLT-DD harus tetap mengacu pada kriteria-kriteria yang ada dalam undang undang.

Pendamping Desa Ibu Rosi Septiana memberikan arahan bahwa Memang ada peraturan mengenai 40% Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai, Namun Pemerintah Desa Taba Pasmah tidak bisa semena-mena dalam memenuhi 40% tersebut karena di dalam peraturan itu dituangkan kembali kriteria-kriteria KPM.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 Pasal 33 sebagai berikut:

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
  • Kehilangan mata pencaharian.
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
  • Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Dari hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan KPM BLT Dana Desa untuk Desa Taba Pasmah dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya selama 12 bulan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image