Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk KPM BLT DD.
Pemerintahan Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Telah Merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) Tahap 7 dan 8 Tahun 2021 bulan Juli dan Bulan Agustus Tahun 2021, telah selesai tersalurkan kepada 119 KPM, dengan Jumlah Anggaran Rp. 35.700.000 / Tahap untuk 2 (dua) Bulan Sesuai dengan Daftar Rincian Kegiatan Dana Desa Tahun 2021.
Penyaluran BLT DD ini dilaksanakan pada Tanggal 13 Agustus 2021. Kegiatan Penyaluran BLT DD Lansia tersebut di hadiri oleh Camat Kecamatan Talang Empat Ibu Hj. Siti Fatimah, SH, BABINSA, BABHINKAMTIBMAS, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pendamping Desa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.